Beranda | Artikel
Hukum Mandi di Pemandian Umum
Rabu, 1 September 2021

Bersama Pemateri :
Ustadz Abu Yahya Badrusalam

Hukum Mandi di Pemandian Umum merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah كتاب صحيح الترغيب والترهيب (kitab Shahih At-Targhib wa At-Tarhib) yang disampaikan oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Rabu, 23 Muharram 1443 H / 01 September 2021 M.

Download kajian sebelumnya: Ancaman Siksa Kubur Akibat Ghibah dan Air Kencing

Kajian Hukum Mandi di Pemandian Umum

Kita masuk ke bab yang baru, yaitu larangan seorang laki-laki masuk ke hammam (pemandian air panas yang digunakan oleh masyarakat secara umum baik laki-laki maupun wanita) tanpa memakai izar (kain bawahan) atau masuknya wanita ke hammam baik memakai kain izar atau kain selainnya kecuali wanita-wanita yang nifas atau sakit yang membutuhkan untuk mandi di sana dan sulit melakukannya di rumahnya, dan juga dalil-dalil yang melarangnya.

Hadits ke-164

Dari Jabir -semoga Allah meridhainya- dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, beliau bersabda:

من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يدخل الحمام إلا بمئزر ومن كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يدخل حليلته الحمام

“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan kehidupan akhirat, janganlah ia masuk ke hammam (pemandian umum) kecuali dengan memakai izar (kain bawahan untuk menuntup aurat). Dan barangsiapa beriman kepada Allah dan kehidupan akhirat janganlah ia memasukkan istrinya ke hammam.” (HR. An-Nasa’i, Tirmidzi, dan dihasankan oleh beliau dan Al-Hakim, Al-Hakim berkata shahih sesuai dengan syarat Muslim)

Hadits ke-165

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, ia berkata, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

الحمام حرام على نساء أمتي

“Pemandian hammam adalah haram atas wanita-wanita umatku.” (HR. Hakim)

Hadits ini menunjukkan bahwa tidak boleh seorang laki-laki mandi di pemandian umum kecuali dalam keadaan menutup auratnya benar-benar. Dan aurat laki-laki dari pusat sampai ke lutut. Walaupun terjadi ikhtilaf para ulama apakah pusat dan lutut termasuk aurat atau tidak, dan yang rajih adalah tidak termasuk aurat.

Maka laki-laki boleh masuk pemandian umum dengan syarat menutup aurat, tapi untuk wanita tidak boleh sama sekali. Apalagi di kolam renang yang umum dizaman sekarang. Walaupun pakaian renang wanita muslimah menutup seluruh tubuhnya, maka tetap tidak boleh. Hal ini karena dilarang oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni berkata bahwa wanita tidak boleh masuk ke pemandian umum seperti itu. Kecuali kalau memang ada adzur seperti dia harus mandi haid, nifas atau karena dia sakit dan butuh kepada mandi di pemandian air panas dan tidak mungkin mandi di rumahnya. Tentunya dengan syarat bahwa pemandian-pemandian air panas tersebut harus benar-benar tertutup juga. Adapun kemudian kolam renang umum maka tidak boleh sama sekali untuk mandi di sana. Hal ini karena airnya tidak mengalir, sementara orang junub tidak boleh masuk ke dalam air yang tidak mengalir.

Ibnu Qudamah melanjutkan bahwa kalau tidak ada udzur maka tidak boleh. Ini berdasarkan hadits yang tadi kita sebutkan.

Kolam renang khusus wanita

Bagaimana jika ada kolam renang khusus wanita, tidak boleh laki-laki masuk, tempatnya tertutup dan tidak mungkin dilihat orang? Wallahu a’lam selama mereka memakai pakaian yang memang tidak memperlihatkan aurat-aurat yang tidak boleh dilihat oleh sesama wanita, maka yang seperti itu diperbolehkan. Apalagi kalau ternyata itu kolam renang khusus keluarga, dimana seorang suami-istri mandi di kolam renang dan khusus keluarga saja dengan anak-anaknya yang masih kecil.

Bagaimana pembahasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download mp3 Kajian Hukum Mandi di Pemandian Umum


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/50631-hukum-mandi-di-pemandian-umum/